LAYANAN IP DI Malaysia

pendaftaran merek dagang, pembatalan, perpanjangan, dan pendaftaran hak cipta di Malaysia

Deskripsi Singkat:

1. Bernyanyi: setiap huruf, kata, nama, tanda tangan, angka, perangkat, merek, judul, label, tiket, bentuk barang atau kemasannya, warna, suara, aroma, hologram, posisi, urutan gerak atau kombinasinya.

2. Merek Kolektif: Merek Kolektif adalah tanda yang membedakan barang atau jasa anggota perkumpulan yang merupakan pemilik Merek Kolektif dari usaha lain.


Rincian produk

Label Produk

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI MALYSIA

1. Bernyanyi: setiap huruf, kata, nama, tanda tangan, angka, perangkat, merek, judul, label, tiket, bentuk barang atau kemasannya, warna, suara, aroma, hologram, posisi, urutan gerak atau kombinasinya.

2. Merek Kolektif: Merek Kolektif adalah tanda yang membedakan barang atau jasa anggota perkumpulan yang merupakan pemilik Merek Kolektif dari usaha lain.

3. Tanda sertifikat: Tanda sertifikasi adalah tanda yang menunjukkan bahwa barang atau jasa yang berhubungan dengan penggunaannya harus disertifikasi oleh pemilik merek sehubungan dengan asal, bahan, cara pembuatan barang atau kinerja layanan. , kualitas, akurasi atau karakteristik lainnya.

4. Merek dagang yang tidak dapat didaftarkan
1) Tanda yang dilarang: Jika penggunaannya cenderung membingungkan atau menipu publik atau bertentangan dengan hukum.
2) Masalah Skandal atau Menyinggung: Jika mengandung atau terdiri dari masalah skandal atau menyinggung atau sebaliknya tidak berhak atas perlindungan di pengadilan hukum mana pun.
3) Merugikan Kepentingan atau keamanan Negara: Panitera memikul tanggung jawab untuk menentukan merek dagang, apakah mungkin merugikan kepentingan atau keamanan negara.Bisa jadi tanda tersebut berisi pernyataan atau kata-kata yang menghasut.

5. alasan penolakan pendaftaran
1)alasan mutlak penolakan pendaftaran
2) alasan relatif untuk penolakan pendaftaran

6. Layanan kami meliputi penelitian merek dagang, pendaftaran, balasan tindakan Kantor Merek Dagang, pembatalan, dll.

Layanan kami meliputi:pendaftaran merek, keberatan, membalas tindakan kantor pemerintah


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • AREA PELAYANAN