LAYANAN IP DI INDONESIA

LAYANAN IP DI INDONESIA

Deskripsi Singkat:

1. Merek yang tidak dapat didaftarkan

1) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

2) sama dengan, terkait, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3) memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal usul, mutu, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau sejenis jasa


Rincian produk

Label Produk

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONISIAL

1. Merek yang tidak dapat didaftarkan
1) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2) sama dengan, terkait, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3) memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal usul, mutu, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau sejenis jasa
4) memuat informasi yang tidak sesuai dengan mutu, manfaat, atau sifat barang dan/atau jasa yang dihasilkan
5) tidak memiliki daya pembeda;dan/atau
6) merupakan nama umum dan/atau lambang milik bersama.

2.Keberatan
Permohonan pendaftaran merek ditolak apabila merek tersebut:
1) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang telah didaftarkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
2) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
3) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang berbeda jenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
4)memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang diketahui
5) merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak
6) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan dari nama, bendera, lambang atau lambang atau lambang suatu negara atau lembaga nasional atau internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang
7) merupakan tiruan atau yang serupa dengan tanda atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau instansi pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berwenang.

3. Tahun perlindungan: 10 tahun

4.Layanan kami meliputi penelitian merek dagang, pendaftaran, balasan tindakan Kantor Merek Dagang, pembatalan, dll.

Pendaftaran merek dagang di Singapura
1. Merek dagang konvensional
1) Tanda kata: kata atau karakter apa pun yang dapat dicoba
2) Tanda figuratif: gambar, gambar, atau grafik
3) Tanda gabungan: kombinasi kata/karakter dan gambar/grafik
2. Tanda kolektif/sertifikasi
1) Merek kolektif: berfungsi sebagai lencana asal untuk membedakan barang atau jasa anggota asosiasi tertentu dari non-anggota.
2) Tanda sertifikasi: berfungsi sebagai tanda kualitas untuk menjamin bahwa barang atau jasa yang telah disertifikasi memiliki ciri atau kualitas tertentu.
3. Merek dagang non-konvensional
1)Bentuk 3D: Bentuk 3D barang/kemasan yang diwakili oleh gambar garis atau foto aktual yang menunjukkan tampilan berbeda.
2) Warna: warna tanpa gambar atau kata-kata
3)Suara, gerakan, hologram, atau lainnya: diperlukan representasi grafis dari tanda-tanda ini
4) aspek pengemasan: wadah atau kemasan tempat barang dijual.
4.Layanan kami meliputi penelitian merek dagang, pendaftaran, balasan tindakan Kantor Merek Dagang, pembatalan, dll.

Layanan kami meliputi:pendaftaran merek, keberatan, membalas tindakan kantor pemerintah


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • AREA PELAYANAN