1. Merek yang tidak dapat didaftarkan
1) bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2) sama dengan, terkait, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3) memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal usul, mutu, jenis, ukuran, jenis, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimintakan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang dan/atau sejenis jasa