LAYANAN IP DI Jepang

pendaftaran merek dagang, pembatalan, perpanjangan, dan pendaftaran hak cipta di Jepang

Deskripsi Singkat:

Pasal 2 Undang-Undang Merek mendefinisikan “merek dagang” sebagai salah satu yang dapat dilihat oleh orang, setiap karakter, gambar, tanda atau bentuk atau warna tiga dimensi, atau kombinasinya;


Rincian produk

Label Produk

PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI JEPANG

1.Subjek perlindungan di bawah Undang-Undang Merek Dagang
Pasal 2 Undang-Undang Merek mendefinisikan "merek dagang" sebagai salah satu yang dapat dilihat oleh orang, setiap karakter, gambar, tanda atau bentuk atau warna tiga dimensi, atau kombinasinya;suara, atau hal lain yang ditentukan oleh Tata Tertib (selanjutnya disebut “tanda”) yaitu:
(i) digunakan sehubungan dengan barang milik seseorang yang memproduksi, mengesahkan atau mengalihkan barang tersebut sebagai bisnis;atau
(ii) digunakan sehubungan dengan layanan dari seseorang yang menyediakan atau mengesahkan layanan tersebut sebagai bisnis (kecuali yang diatur dalam item sebelumnya).
Selain itu, "Layanan" sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas meliputi layanan ritel dan layanan grosir, yaitu pemberian manfaat bagi pelanggan yang dilakukan dalam rangka bisnis ritel dan grosir.

2. Merek dagang non-tradisional
Pada tahun 2014, Undang-Undang Merek diubah untuk tujuan mendukung perusahaan dengan strategi merek yang beragam, yang memungkinkan pendaftaran merek non-tradisional, seperti suara, warna, gerak, hologram dan posisi, selain huruf, angka. , dll.
Pada tahun 2019, dalam rangka meningkatkan kenyamanan pengguna dan memperjelas ruang lingkup hak, JPO merevisi metode pembuatan pernyataan dalam permohonan saat mengajukan permohonan merek tiga dimensi (revisi Peraturan Penegakan Undang-Undang Merek). ) sehingga memungkinkan perusahaan untuk melindungi bentuk tampilan luar dan interior toko dan bentuk barang yang rumit dengan lebih tepat.

3.Durasi hak merek dagang
Jangka waktu hak merek adalah sepuluh tahun sejak tanggal pendaftaran hak merek.Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang setiap sepuluh tahun.

4. Prinsip Arsip Pertama
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Merek, ketika dua atau lebih permohonan diajukan pada tanggal yang berbeda untuk mendaftarkan merek yang identik atau serupa yang digunakan untuk barang dan jasa yang identik atau serupa, hanya pemohon yang mengajukan permohonan terlebih dahulu yang berhak mendaftarkan merek tersebut. .

5.Layanan
Layanan kami meliputi penelitian merek dagang, pendaftaran, balasan tindakan Kantor Merek Dagang, pembatalan, dll.

Layanan kami meliputi:pendaftaran merek, keberatan, membalas tindakan kantor pemerintah


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • AREA PELAYANAN